Kamis, 29 Maret 2012

BK dan Sekolah

Oleh Tamamul Abror (Mahasiswa BK 2010 B)
Oke kata “Bimbngan dan Konseling” mungkin dikalangan orangtua maupun siswa terdengar menakutkan, angker, dan horor (sewaktu sekolah saya juga seperti itu). Yah maklum sepengetahuan kita memang BK sendiri memang terkadang dicap jelek dan terkesan seperti “Polisi Sekolah” yang kerjanya menghakimi siswa-siswi yang melakukan kenakalan.
Well, memang itulah yang terjadi di lapangan sekarang. Mengapa seperti itu?




telah saya tulis di postingan "Apa sih BK (Bimbingan dan Konseling) itu ?" bahwasanya tugas guru BK ialah membantu siswa dalam mengatasi masalah tahap perkembangannya dan juga memandirikan siswa.

Dalam hal ini yang dimaksud konseli ialah individu yang mengalami masalah (biasanya siswa). Dan yang dimaksud Konselor ialah Guru BK yang menangani konseli.

Sebenarnya untuk menjadi Guru BK ini harus Melalui S1 BK dan juga serangkaian PPG. Namun dalam penerapannya di sekolah, rata-rata mereka menggunakan guru BK praktis, maksudnya mereka menjadi guru BK tapi bukan berasal dari S1 BK. Maka terkadang dalam prakteknya guru BK sendiri yang tidak memiliki latar belakang S1 BK cenderung melakukan prakteknya tanpa berpedoman dari ilmu Bimbingan dan Konseling itu sendiri.

Maka dari itu dengan adanya UU Sisdiknas no. 20 tahun 2003 yang menegaskan bahwa konselor adalah seorang pendidik dan pendidik adalah tenaga profesional, maka sudah seyogyanya kita menyambut hal ini dengan suka cita. Perlu untuk dipahami, bahwa untuk mewujudkan profesi konselor yang bermartabat sinergi antara seluruh komponen BK di tanah air haruslah menjadi padu, satu kata, dan satu tindakan. Dasar Standarisasi Profesi Konseling (DSPK, 2004), Permenpan No. 16 Tahun 2009 dan Permendiknas No. 27 Tahun 2008 adalah momen lanjutan menuju profesi konselor yang bermartabat.. Mari kita kawal dan wujudkan bersama,, Saya harap bisa bermanfaat.. Salam sukses dan terus berkarya…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Budayakan Tinggalkan komentar.....


 
;